Kamis 11 Mar 2021 15:01 WIB

Kejakgung Belum Pastikan Kasasi Banding Terpidana Jiwasraya

Kejakgung harus memastikan putusan sesuai dengan angka kerugian negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum memastikan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas enam terpidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, internalnya masih mempelajari putusan banding yang mengubah beberapa vonis dan hukuman terdakwa tersebut.

Kata Ali, dalam sepekan ini tim penuntutannya sudah mempelajari dan merancang sebagian memori kasasi. Akan tetapi, Ali menerangkan, kepastian pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut belum final. “Kita di internal belum sepakat (kasasi atau tidak). Tetapi, dalam waktu dekat ini, kita putuskanlah, apakah akan kasasi atau tidak. Nanti saya sampaikan,” kata Ali kepada Republika pada Kamis (11/3).

Kemarin (10/3), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyudahi babak banding enam terdakwa kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, majelis hakim  menguatkan putusan para pengadil di PN Tipikor yang menghukum bos PT Hanson Internasional (MYRX) dengan penjara selama seumur hidup dan membayar pengganti kerugian negara Rp 6,7 triliun.

Pekan lalu (28/2), hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memutus banding serupa terhadap terdakwa Heru Hidayat. Dalam putusannya, majelis hakim tinggi, juga menguatkan vonis PN Tipikor terhadap bos PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, dengan penjara seumur hidup, dan pidana tambahan, berupa mengganti kerugian negara, senilai Rp 10,7 triliun.

Akan tetapi, majelis hakim tinggi mengubah putusan PN Tipikor terhadap empat terdakwa yang sudah divonis penjara seumur hidup lainnya. Pada Rabu (10/3), hakim mengoreksi putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto. Hukuman bos dari PT Maxima Integra itu menjadi 18 tahun penjara.

Hakim banding, juga mengubah vonis Hary Prasetyo, mantan direktur keuangan (dirkeu) Jiwasraya itu, menjadi hanya 20 tahun. Sementara, hukuman Hendrisman Rahim dan Syahmirwan menjadi 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Ali melanjutkan, menengok putusan banding terhadap enam terdakwa Jiwasraya tersebut, maka upaya kasasi ke MA harus merunut satu per satu putusan banding terhadap masing-masing terdakwa. “Karena itu, kita lihat nanti. Dalam waktu dekat akan ditentukan apakah kasasi atau ndak,” ujar Ali.

Tim penuntut, kata dia, harus memastikan putusan terhadap enam terdakwa tersebut memberikan rasa adil. Pun, kata dia, agar pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara dan penyitaan aset para terdakwa dapat sesuai dengan angka kerugian negara Rp 16,8 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement