Jumat 12 Mar 2021 21:55 WIB

Kejakgung Periksa WNA Australia Terkait Kasus Asabri

Kejakgung tak menjelaskan materi pemeriksaan WNA asal Australia.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu warga negara asing (WNA) Australia turut diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun, Kejakgung tidak membeberkan fokus pemeriksaan WNA itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan warga asing yang diperiksa tersebut, yakni Daniel Madre (DAM). Yang bersangkutan diketahui adalah Direktur Utama (Dirut) PT Danmar Explorindo.

Baca Juga

"DAM, adalah saksi warga negara Australia. Diperiksa untuk mencari fakta hukum, dan alat bukti dalam penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ujar Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (12/3). 

Ebenezer menerangkan, sebetulnya saksi DAM, dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Jampidsus, pada Senin 1 Maret lalu. "Namun, karena kesibukan pekerjaan di Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan hari ini (12/3)," katanya.

Ebenezer tak mau membeberkan fokus permintaan informasi, dan kesaksian apa yang dibutuhkan penyidik Jampidsus terhadap DAM. Ia hanya mengatakan, setiap saksi yang diperiksa, dipastikan kebutuhan penyidik terkait perkara yang ditangani. 

Dalam kasus Asabri, tim penyidikan Jampidsus, sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka antara lain, empat tersangka swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Lima tersangka lainnya, yakni jajaran mantan, dan direksi PT Asabri, yakni Sonny Widjaya, dan Adam Rachmat Damiri, serta Bachtiar Effendi, Hari Setiono, juga Ilham W Siregar. Sembilan tersangka itu, sudah ditahan sejak Februari 2021.

Dari sembilan tersangka itu, baru tiga nama yang ditetapkan sebagai pelaku TPPU dari kejahatan di Asabri. Yakni, tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo. 

Sampai hari ini, proses penyidikan, dalam pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun itu, masih terus dilakukan. Sudah lebih dari 70 orang saksi yang diperiksa sebagai saksi. Para terperiksa itu kebanyakan bos-bos perusahaan sekuritas, dan perbankan swasta, serta para keluarga tersangka.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement