Jumat 12 Mar 2021 21:47 WIB

Tempat Wisata Buka Saat PPKM, Wagub DKI: Keinginan Pusat

Wagub DKI Jakarta mengatakan pihaknya masih pertimbangkan membuka karaoke.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pembukaan tempat wisata di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota saat ini merupakan keinginan pemerintah pusat.

"Ya memang ada keinginan dari pemerintah pusat ya, kita lihat di berbagai media bahwa mulai dibuka tempat-tempat pariwisata di PPKM yang sekarang," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/3).

Baca Juga

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali membuka sejumlah tempat hiburan lain seperti tempat karaoke. Namun, keputusan tersebut saat ini masih dikonsultasikan dan didiskusikan oleh jajarannya. 

Riza menyebutkan pihaknya masih membuka masukan dan kritik dari pihak lain, seperti pemerintah pusat, tim satgas, epidemiolog maupun masyarakat terkait keputusan membuka tempat wisata di tengah pandemi Covid-19.

"Ini sedang kita konsultasikan, diskusikan, tunggu saja waktunya nanti tanggal 22 kan PSBB berikutnya, silahkan teman-teman memberi masukan saran dan kritik bagi bahan kami," kata Riza.

Pembukaan tempat wisata di Ibu Kota tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata. Menyusul keputusan tersebut, pengelola Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan mengumumkan buka per Sabtu (13/3). 

Ragunan juga mulai menerima kunjungan wisatawan dari luar Jakarta. Meski begitu, pembukaan bagi pengunjung tetap memberlakukan protokol kesehatan, dan maksimal kapasitas hingga 50 persen atau sekitar 5.000 pengunjung. Larangan berkunjung masih diberlakukan bagi warga di bawah 10 tahun, lansia (di atas 60 tahun) dan ibu hamil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement