Jumat 12 Mar 2021 20:11 WIB

Kejakgung akan Ajukan Kasasi Putusan Banding Kasus Jiwasraya

Jampidsus telah perintahkan tim penuntut ajukan upaya hukum luar biasa ke MA.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto:

Kemarin (10/3), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyudahi babak banding enam terdakwa kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun. Terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, majelis hakim tinggi, menguatkan putusan para pengadil di PN Tipikor, yang menghukum bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut, dengan penjara selama seumur hidup, dan pidana tambahan, berupa membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 6,7 triliun. 

Pekan lalu (28/2), hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pun memutus banding serupa terhadap terdakwa Heru Hidayat. Dalam putusannya, majelis hakim tinggi, juga menguatkan vonis PN Tipikor terhadap bos PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, dengan penjara seumur hidup, dan pidana tambahan, berupa mengganti kerugian negara, senilai Rp 10,7 triliun. Akan tetapi, majelis hakim tinggi, mengubah putusan PN Tipikor terhadap empat terdakwa yang sudah divonis penjara seumur hidup lainnya.

Pada Rabu (10/3), hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Tipikor terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto. Bos dari PT Maxima Integra itu, lolos dari penjara seumur hidup menjadi hanya selama 18 tahun. Hakim banding, juga mengubah vonis PN Tipikor yang menghukum penjara seumur hidup terdakwa Hary Prasetyo, mantan direktur keuangan (dirkeu) Jiwasraya itu, menjadi hanya 20 tahun. 

Terdakwa Hendrisman Rahim, mantan direktur utama (dirut) Jiwaraya, dan Syahmirwan, mantan kepala divisi investasi Jiwarsaya itu, pun juga selamat dari hukuman dipenjara seumur hidup oleh PN Tipikor, setelah banding keduanya di Pengadilan Tinggi mengubah putusan hukuman menjadi hanya 20 tahun, dan 18 tahun penjara. Menengok putusan banding terhadap enam terdakwa Jiwasraya tersebut, beberapa di antaranya, memang ada yang sudah sesuai dengan tuntutan jaksa saat persidangan tingkat pertama di PN Tipikor.

Seperti terhadap terdakwa Benny Tjokro, dan Heru Hidayat yang saat penuntutan di PN Tipikor, diminta untuk dipenjarakan selama seumur hidup. Hakim PN Tipikor, pun memvonis serupa seperti tuntutan. Serta terhadap terdakwa Hendrisman Rahim, juga Syahmirwan yang sejak penuntutan di PN Tipikor dituntut masing-masing 20 tahun, dan 18 tahun penjara. Namun PN Tipikor melebihi hukuman menjadi seumur hidup.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement