REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan penyitaan aset perusahaan milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Penyitaan aset tersebut, masih dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/3) menyita sedikitnya 23 ribu hektare lahan tambang nikel yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ebenezer menerangkan, lahan pertambangan milik Heru Hidayat yang disita tersebut, terbagi di tiga titik. Lahan-lahan tambang tersebut, pun teridentifikasi mengatasnamakan perusahaan milik Heru Hidayat.
Titik pertama, penyitaan terhadap lahan tambang nikel seluas 3 ribu hektare atas nama PT Tiga Samudera Perkasa. Penyitaan juga dilakukan terhadap lahan tambang nikel seluas 10 ribu hektare atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia. Lahan seluas 10 ribu hektare atasnama PT Tiga Samudera Nikel, pun turut disita.
"Aset-aset yang disita tersebut, saat ini dalam penguasaan kejaksaan untuk proses penyidikan. Dan selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," kata Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).
Selain lahan-lahan tambang tersebut, pekan lalu penyidikan Jampidsus, juga menyita satu unit kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping yang juga diketahui milik Heru Hidayat.
Masih milik tersangka Heru Hidayat, 19 unit kapal tugboat, dan tongkang pengangkut batubara yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) juga sudah disita. Termasuk, kendaraan pribadi Ferrari F-12 Berlinetta juga turut disita. Sementara perusahaan-perusahaan tambang batubara milik Heru Hidayat yang juga tersebar di Kalimantan, sampai saat ini masih dalam inventarisir kepemilikan, untuk disita dalam pengungkapan dugaan korupsi Asabri, oleh Kejakgung.
Sementara itu, penyitaan aset juga dilakukan terhadap tersangka Benny Tjokrosaputro. Pada Rabu (3/3), penyidik di Jampidsus, resmi kembali melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 200 ribu meter persegi milik Benny yang berada di Batam. Ebenezer menerangkan, lahan milik Benny tersebut, menggunakan atas nama PT Mulia Manunggal Karsa.
"Sampai saat ini, total luas lahan yang disita dari tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro), sekitar 430 hektare," terang Ebenezer.
Menengok catatan penyitaan dalam penyidikan Asabri selama ini, dari tersangka Benny, tim Jampidsus pekan lalu juga menyita sekitar 854 bidang tanah yang tersebar di Lebak, Banten.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, timnya sudah menyita 155 bidang tanah dengan luas total sekitar 334 ribu meter persegi di Banten. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tanah Benny, sebanyak 566 bidang tanah seluas 1,8 juta meter persegi yang juga berada di Banten.
Terakhir, kata Febrie penyitaan juga dilakukan terhadap 131 bidang tanah seluas 1,8 juta hektare milik Benny yang mengatasnamakan PT Harvest Time. Penyitaan aset Benny, juga dilakukan terhadap 18 unit apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Anak-anak (penyidik) juga masih melakukan inventarisir kepemilikan unit-unit apartemen South Hills. Sudah ada yang disita 18 (unit) apartemen. Tapi, masih ada yang lainnya, untuk diteliti kepemilikannya," ujar Febrie saat ditemui Republika.co.id, Selasa (2/3).
Terkait penyitaan tambang, Febrie menerangkan, sudah ada empat titik eksplorasi mineral yang turut disita. Selain menyita tambang milik tersangka Heru, penyidik juga menyita tambang batubara dan pasir besi, milik Benny yang juga diketahui ada di Kalimantan, dan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
"Tambang-tambang ini, punya tersangka Heru Hidayat, dan satu punya Benny Tjokrosaputro. Mudah-mudahan itu kandungannya cukup besar, bisa menambah nilai pengembalian kerugian Asabri," kata Febrie.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, khusus tambang yang sudah disita, ia memastikan untuk selanjutnya dikelola negara. Kata dia, ada sebagian tambang-tambang yang sudah disita tersebut, namun belum beroperasional. "Yang jelas, yang sudah disita itu, untuk bisa dikelola negara," kata Ali, Rabu (3/3).
Ali pun menegaskan, semua aset sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan sumber pengganti keuangan negara dalam kasus Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun.