REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, meski tim penyidikannya sudah memastikan adanya kerugian dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana BPJS Naker, namun belum dapat dipastikan adanya perbuatan melawan hukum.
Ali mengatakan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum, membuat tim penyidikannya urung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Belum. Kita masih kordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menemukan perbuatan melawan hukumnya, dalam setiap transaksi yang dilakukan (oleh manajemen BPJS Naker)," jelas Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (1/3).
Penyidikan korupsi BPJS Naker, pun masih terus berlanjut. Pada Senin (1/3), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa satu petinggi BPJS Naker, inisial HR. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, HR, saksi yang diperiksa terkait perannya selaku deputi direktur keuangan di BPJS Naker.
"Pemeirksaan saksi HR, dilakukan untuk mencari bukti-bukti, dan fakta hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ebenezer.