Senin 01 Mar 2021 19:39 WIB

Ini Alasan Kejakgung Belum Gelar Perkara Kasus BPJS Naker

Kejakgung belum temukan perbuatan melawan hukum di kasus BPJS Naker.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, meski tim penyidikannya sudah memastikan adanya kerugian dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana BPJS Naker, namun belum dapat dipastikan adanya perbuatan melawan hukum.

Ali mengatakan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum, membuat tim penyidikannya urung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Belum. Kita masih kordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menemukan perbuatan melawan hukumnya, dalam setiap transaksi yang dilakukan (oleh manajemen BPJS Naker)," jelas Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Senin (1/3).

Baca Juga

Penyidikan korupsi BPJS Naker, pun masih terus berlanjut. Pada Senin (1/3), tim penyidikan di Jampidsus, memeriksa satu  petinggi BPJS Naker, inisial HR. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, HR, saksi yang diperiksa terkait perannya selaku deputi direktur keuangan di BPJS Naker. 

"Pemeirksaan saksi HR, dilakukan untuk mencari bukti-bukti, dan fakta hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ebenezer.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement