Senin 08 Mar 2021 18:09 WIB

Pemberhentian Haris Pertama, Ketua KNPI: Dia Masih Ketua Sah

Ketua KNPI menyebut Haris Pertama masih menjadi ketua sah KNPI

Ketua KNPI menyebut Haris Pertama masih menjadi ketua sah KNPI. Logo KNPI
Ketua KNPI menyebut Haris Pertama masih menjadi ketua sah KNPI. Logo KNPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Ketua Harian DPP KNPI, Gandung Rafiul N Huda, menyatakan Haris Pertama merupakan Ketua Umum DPP KNPI yang sah sesuai Kongres KNPI Pemuda ke-XV di Bogor, 18 hingga 22 Desember 2020.

“Salah satu musuh pemuda Indonesia saat ini adalah oknum pemuda yang suka mengintervensi organisasi untuk tujuan memecah belah dengan mengadu domba sesama anak bangsa. Mental buruk tersebut pernah menjadi cara-cara khas penjajah melemahkan soliditas kaum muda,” ujar Gandung, Senin (8/3).

Baca Juga

Menurutnya, DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Haris Pertama menjadi sasaran politik adu domba dari antek neo imperialisme tersebut yang antara lain dengan mendukung adanya rapat pleno abal-abal di Hotel Ritz Carlton pada Sabtu 6 Maret 2021 yang dirilis media sebagai ajang "kudeta" Ketua Umum DPP KNPI yang sah dan legitimate.

Oleh karena itu, alumni GMNI, yang tegak lurus pada ajaran Bung Karno, menyatakan sikapnya mengutuk pelanggaran organisasi yang dilakukan oknum-oknum pengurus DPP KNPI di acara "Pleno Ritz Carlton" dan menyatakan pertemuan tersebut sebagai bentuk skenario jahat memecah belah pemuda Indonesia.

“Menegaskan bahwa Haris Pertama adalah Ketua Umum DPP KNPI yang didukung barisan pemuda yang solid dan tegak lurus pada idealisme gerakan,”ujarnya.

Dia juga menyatakan 'perang' terhadap semua pihak yang terlibat pada agenda pemecah belah pemuda yang berupaya mendelegitimasi DPP KNPI melalui rencana "kongres bersama".  

Sejumlah  pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memutuskan memberhentikan Haris Pertama dari jabatan ketua Umum KNPI. 

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3). Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri. 

Bahri menyatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui rapat pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (7/3).

Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Karena itu, forum pleno KNPI memutuskan memberhentikan Bung Haris Pertama sebagai Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, dan mengangkat dan memutuskan Bung Mustahuddin sebagai Pelaksana Tetap (Plt) Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021," terangnya.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement