Rabu 03 Mar 2021 19:49 WIB

Pengakuan Sekjen Soal Permintaan Uang Operasional Bansos

Sekjen dengar langsung dari Adi Wahyono permintaan uang operasional ke vendor.

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari disebut dalam persidangan tidak hanya mengutip Rp 10 ribu per paket bansos, anak buahnya disebut pula meminta uang operasional ke vendor pengadaan bansos Covid-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari disebut dalam persidangan tidak hanya mengutip Rp 10 ribu per paket bansos, anak buahnya disebut pula meminta uang operasional ke vendor pengadaan bansos Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Rizkyan Adiyudha, Antara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, mengakui sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 dimintai uang operasional. Hal ini ia ungkap saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap pengadaan bansos dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum, Harry Van Sidabuke, di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (3/3).

Baca Juga

Awalmya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis mengonfirmasi adanya rapat pengadaan bansos. Jaksa menanyakan apakah rapat tersebut dihadiri oleh Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos), serta Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.

"Pernah diajak rapat yang dihadiri Menteri, Pak Adi, Matheus Joko untuk membahas tim (pengadaan bansos)?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Hartono.

Kepada Jaksa, Hartono mengaku tidak hadir dalam rapat tersebut. Tetapi dia mengakui, hasil pertemuan itu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai PPK pengadaan bansos.

"Saya dengar bahwa untuk kegiatan yang berkaitan, bahwa pak Adi Wahyono yang ditunjuk sebagai PPK itu menyampaikan kepada kami bahwa ada beberapa vendor yang kemudian nanti mendapatkan (pengadaan bansos)," jawab Hartono.

Jaksa lalu mencecar ihwal pengetahuan Hartono mengenai adanya vendor yang dimintai uang operasional. "Saudara mendengar beberapa vendor diminta uang operasional?," cecar Jaksa.

"Bukan dari berbagai, itu memang yang disampaikan," jawab Hartono.

Hartono membenarkan pertanyaan Jaksa tersebut. Dia mengaku mendapat informasi dari Adi Wahyono mengenai adanya vendor yang dimintai uang operasional.

"Beliau (Adi Wahyono) sampaikan yang berkaitan dengan beberapa perusahan yang beliau terima untuk operasional," ungkap Hartono.

Namun, Hartono tidak menjelaskan secara rinci nominal uang operasional tersebut. "Bukan fee, tapi operasional doang. Saya tidak (tidak tahu jumlahnya)," kata Hartono.

Dalam dakwaan disebutkan Juliari Batubara memerintahkan dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik Rp 10 ribu per paket bansos sembako Covid-19. "Adi kan tukang ngomong ke mana-mana, selain sama saya, tidak tahu dia bicara ke siapa lagi," ungkap Hartono.

"Saudara terima juga?" tanya jaksa. "Tidak," jawab Hartono.

Namun Hartono mengaku pernah ada beberapa calon vendor sembako yang meminta ikut sebagai perusahaan penyedia sembako. "Ada juga yang datang minta ke saya, relatif banyak, lalu saya teruskan. Pak Adi Wahyono sebagai KPA juga menyampaikan ke kami bahwa ada beberapa vendor diminta uang operasional," ucap Hartono menambahkan.

Atas pernyataan Adi tersebut, Hartono meminta agar Adi berhati-hati. "Saya sampaikan hati-hati dalam bekerja jangan bekerja tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Hartono.

Hartono juga menyebut pernah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Untuk pengadaan bansos termin I senilai Rp 3,42 triliun periode Maret-Mei 2020. "Audit BPKP karena memang ada permintaan Kemensos yang dimulai untuk tahap I-IV dan ditemukan adanya kemahalan yang berkaitan dengan sembako sekitar Rp 70 miliar," tutur Hartono.

Atas temuan itu sebagian perusahaan lalu telah mengembalikan harga. Kemensos menetapkan paket bansos yang disalurkan adalah senilai Rp 300 ribu dan bila dipotong dengan biaya penyaluran dan "goodybag" maka total paket nilainya menjadi Rp 270 ribu.

Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry guna mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Dalam dakwaan pun disebutkan bahwa uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati. Dia diperiksa terkait perkara suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.

"Diperiksa terkait penunjukan PT RPI yang ikut serta mendapatkan proyek Bansos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3).

Daning Saraswati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik juga menggali keterangan saksi terkait dengan penyitaan dokumen yang berhubungan dengan perkara.

Seperti diketahui, kasus suap bansos Covid-19 telah mentersangkakan lima orang. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement