Lanjut Dadang, kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan 21.00 WIB.
SE tersebut juga termaktub pengizinan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum," pungkasnya.