REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang menyasar RT/RW per 9 Februari 2021. Hingga kini, tercatat sebanyak 19.488 posko dilaporkan telah dibentuk.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah, menjelaskan, PPKM mikro menyasar level RT/RW yang membuat lingkupnya lebih kecil dan jauh lebih spesifik. "Setelah PPKM mikro berjalan dua pekan terakhir, laporan telah masuk ke dalam dashboard yang terintegrasi dengan Bersatu Lawan Corona (BLC) posko Covid-19 di desa/kelurahan bahwa sebanyak 19.488 telah dibentuk," katanya saat berbicara di konferensi virtual BNPB bertema "Covid-19 dalam Angka: Evaluasi PPKM enam pekan dan Progress PPKM Mikro di Tujuh Provinsi Jawa dan Bali", Rabu (24/2).
Ia menambahkan, posko ini melakukan kegiatan-kegiatan seperti edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kemudian membagikan masker, penegakan disiplin, pengawasan keluar masuk wilayah. Selain itu, posko ini juga melakukan penyemprotan disinfektan, memasang spanduk, baliho, hingga pamflet, kemudian pembubaran kerumuman, penutupan rumah ibadah, pembatasan jam malam, hingga menegur kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Total ada 766.499 laporan (kegiatan posko)," ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, PPKM mikro jadi upaya mengendalikan Covid-19 hingga lingkup terkecil. Oleh karena itu, dia melanjutkan, peran masyarakat diperlukan yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan diantara mereka. Tak hanya itu, kolaborasi antara kementerian/lembaga yaitu gubernur, RT/RW hingga TNI/Polri juga perlu dioptimalkan.
Baca juga : Wiku: Selama PPKM, Angka Kesembuhan Covid-19 Naik