Rabu 24 Feb 2021 19:07 WIB

Kasus Asabri, Kejakgung Periksa 7 Bos Perusahaan Sekuritas

Tujuh petinggi perusahaan sekuritas diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tujuh petinggi perusahaan sekuritas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer menerangkan, tujuh pihak swasta tersebut, dimintai keterangan terkait fakta-fakta hukum dalam penyimpangan pengelolaan investasi dana pensiun tentara dan polisi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun.

Ebenezer mengatakan, tujuh bos sekuritas tersebut, yakni ASS yang diperiksa selaku direktur dari PT NH Korindo Securities Indonesia, DBO direktur dari PT Ananta Auto Andalan dan TJ diperiksa sebagai direktur Panin Sekuritas. 

Baca Juga

Sementara RMA, diperiksa dalam kapasitasnya selaku direktur di RHB-Securities Indonesia. Adapun MGWS, selaku direktur PT Trimegah Securities, dan AK, selaku direktur PT Harvest Time.

Ketujuh bos dari perusahaan-perusahaan pengelola investasi dana Asabri tersebut, menambah jumlah terperiksa dalam penyidikan. Sudah lebih dari 30 swasta pengelola dana Asabri, diperiksa dalam penyidikan. Namun, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum ada menetapkan tersangka korporasi. 

"(Pengelola) perusahaan-perusahaan itu diperiksa masih berstatus saksi-saksi," ujar Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/2).

Ebenezer pun mengatakan, beberapa saksi-saksi tersebut, sudah ada yang lebih dari satu kali diperiksa. Seperti dari PT Trimegah, dan Panin Sekuritas yang sejak penyidikan Asabri awal Februari 2021, sudah lebih dari tiga nama petingginya yang turut diperiksa. 

"Saksi-saksi yang diperiksa itu, dimintai keterangan untuk mencari fakta-fakta hukum, sekaligus untuk penyidik mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Ebenezer.

Dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Jampidsus sementara ini sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Yakni, tersangka Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Tersangka lainnya, Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi, serta Ilham W Siregar. Semua tersangka, saat ini dalam penahanan terpisah yang tersebar di Rutan KPK, dan Rutan Kejaksaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement