Jumat 19 Feb 2021 14:56 WIB

Penegakan Hukum Laut, Ini yang Dilakukan PLP Tanjung Priok

Sebanyak 13 Kapal Patroli PLP Tajung Priok selalu bersiaga setiap saat.

Pangkalan PLP Tanjung Priok merupakan salah satu unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengemban tugas khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut .
Foto: Humas Ditjen Hubla
Pangkalan PLP Tanjung Priok merupakan salah satu unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengemban tugas khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada t26 Februari 2021 nanti, tepat 33 tahun sudah Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok berjibaku menjaga keselamatan dan keamanan perairan di Tanah Air. Bertambahnya usia juga diiringi dengan peningkatan kekuataan penjagaan pangkalan yang berlokasi di Utara Jakarta ini.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyebutkan, Pangkalan PLP Tanjung Priok merupakan salah satu unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengemban tugas khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut terutama dari kapal-kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

"Baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia," kata Ahmad dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (19/2).

Ahmad melanjutkan, tugas selanjutnya adalah sebagai penyusun rencana, program dan evaluasi serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi ekplorasi dan eksploitasi, bangunan diatas dan dibawah air. Pemberian bantuan dan pencarian pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran.

Selain itu, Pangkalan PLP Tanjung Priok juga bertindak sebagai pelaksana pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan.  Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi. Serta pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement