REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej menyebut bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara layak dihukum mati, terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Politikus PDIP Aria Bima merespons pernyataan guru besar Fakultas Hukum UGM tersebut.
"Soal hukum, serahkan saja ke penegak hukum," kata Aria kepada Republika.co.id, Rabu (17/2).
Selain Juliari, Wamenkumham juga menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pantas dituntut mati. Menanggapi hal itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengimbau Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) fokus pembenahan di internal Kemenkumham.
"Kami apresiasi memberikan pendapat untuk perkara-perkara eksternal, tapi kami juga mengimbau kepada wamenkumham untuk juga melakukan pencegahan-pencegahan di internal di kementerian kumham," kata Dasco.
Dasco menyebut sejumlah direktorat jenderal di internal Kemenkumham perlu dilakukan pembenahan dan pencegahan kasus korupsi. Di antaranya di Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Paten dan Merek, Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Terutama lapas yang saat ini juga banyak kekurangan," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan menteri KKP Edhy Prabowo serta mantan mensos Juliari Peter Batubara, pantas dihukum mati. Ada dua landasan alasan kedua tersangka mantan menteri itu pantas mendapatkan hukuman mati.
Kedua bekas menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara suap oleh KPK. "Bagi saya mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Tipikor yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang disiarkan akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2).