Rabu 17 Feb 2021 13:40 WIB

Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Ditegur Kemendagri

Kemendagri menegaskan, SKB 3 Menteri harus ditaati oleh semua kepala daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik
Foto: Puspen Kemendagri
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegur Wali Kota Pariaman Genius Umar yang menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah. Akmal menegaskan, SKB 3 Menteri merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan yang harus ditaati semua kepala daerah.

"Barangkali kita peringatkan secara lisan dulu dan beliau juga dapat memahami kami menegur yang bersangkutan," ujar Akmal dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Rabu (17/2).

Baca Juga

Akmal mengaku, telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Genius Sumar. Ia mengingatkan tugas Genius Sumar sebagai kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut.

Ia berharap, melalui komunikasi dan edukasi, tidak perlu pemberian sanksi kepada Wali Kota Genius. "Yang jelas, dengan komunikasi, kami yakin Pak Wali Kota akan memahami tanggung jawabnya," kata Akmal.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar menyebut, Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjalankan aturan sesuai dengan SKB 3 Menteri tersebut. Terlebih, selama ini di Pariaman tidak ada peserta didik yang protes terhadap aturan berpakaian di sekolah.

Baca juga : Suara Penolakan dari Sumbar Vs Ancaman Sanksi SKB 3 Menteri

Di Pariaman, masyarakatnya bersifat homogen dan mayoritas Muslim. Genius bahkan tidak takut bila sikapnya menolak SKB ini nantinya dapat berujung sanksi bagi Pariaman.

"Tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman. Walaupun saya akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau sanksi yang lainnya, saya tidak akan melakukan hal tersebut," kata Genius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement