REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PAUD Dikdasmen Kemendikbud) Jumeri menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam dan atribut di sekolah. Menurutnya, sampai saat ini, belum ada perubahan.
"Sejauh ini belum ada perubahan. Kalau mereka menolak ya akan dikenakan sanksi," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (17/2).
Sebelumnya diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak menaati SKB Tiga Menteri, maka akan diberi sanksi. Sanksi yang berlaku akan berjalan sesuai mekanisme.
SKB Tiga Menteri mendapatkan penolakan di sejumlah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman mengatakan, jika sampai 30 hari semenjak SKB diluncurkan pemerintah daerah tidak menaati, maka akan ada sanksi.
"Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi," kata Hendarman, dihubungi Republika, Selasa (16/2).
Baca juga : SKB 3 Menteri: Menutup Aurat Bukan Pilihan Tapi Kewajiban
Hendarman menjelaskan, salah satu klausul yang menyebutkan jika terjadi pelanggaran maka pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara itu, di level yang lebih tinggi, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.