REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melantik Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. Hal ini mengingat adanya fakta hukum keabsahan dokumen yang menyatakan Orient masih menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).
"Hal ini karena pelantikan merupakan ranah administrasi pemerintahan, bukan lagi ranah penyelenggara pemilihan yang bertugas sampai tahap penetapan calon terpilih," ujar Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (15/2).
Fakta hukum terbaru yang dimaksud ialah surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tertanggal 10 Februari 2021 yang menerangkan status Orient sebagai warga negara asing. Bagja mengatakan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi rekomendasi Bawaslu kepada Mendagri.
Bawaslu merekomendasikan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua meski sudah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3 persen dalam Pilkada 2020. Orient berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua, yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri.
Hingga kini memang belum dilaksanakan pengesahan dan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri. Di sisi lain, kata Bagja, Bawaslu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memproses dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan terkait masalah kewarganegaraan ganda Orient P Riwu Kore, karena sudah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.
"Di mana dalam Undang-Undang Pilkada, tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga tahap pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih," kata Bagja.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan pelaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan tepat waktu. Dalam Pasal 30 huruf a UU Pilkada mengatur salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota ialah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, mulai dari pelaksanaan pengawasan perekrutan penyelenggara pemilu ad hoc, hingga proses pelaksanaan tahapan penetapan hasil pemilihan bupati/wali kota
Atas hal tersebut, tutur Bagja, maka dugaan pelanggaran pidana akan diteruskan Bawaslu kepada pihak Polri melalui mekanisme pidana umum, karena eksistensi dan pelaksanaan tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah dinyatakan berakhir dan dibubarkan. Sedangkan, untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu menyampaikan fakta hukumnya kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam rangka pengambilan keputusan terkait pelaksanaan pelantikan calon kepala daerah terpilih atau tidak.