Senin 08 Feb 2021 16:15 WIB

KPUD Sabu Raijua Digugat ke PTUN Terkait Orient

PTUN Kupang diminta membatalkan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua.

Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua.
Foto: Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Tim kuasa hukum dari salah satu calon bupati dan wakil bupati dari Sabu Raijua, Takem Radja Pono–Herman Hegi Radja, mengugat KPUD Sabu Raijua melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kupang. Gugatan terkait penetapan bupati terpilih Orient P Riwu Kore yang dikonfirmasi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta adalah warga negara Amerika Serikat.

"Jadi materi gugatan ini berkaitan dengan permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sabu Raijua," kata ketua tim kuasa hukum Pono–Radja, Rudi Kabunang, kepada wartawan saat ditemui di halaman PTUN Kupang, Senin (8/2).

Baca Juga

Pono–Radja adalah salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah suara dalam Pilkada Serentak di kabupaten bagian selatan NTT itu. Dalam hal pleno yang ditetapkan KPUD Sabu Raijua menunjukkan pasangan itu hanya meraih 9.569 suara atau 21,6 persen, kemudian urutan kedua Nick Rihi Heke–Yohanes Uly Kale meraih 13.292 atau 30,1 persen suara, dan yang ditetapkan menang adalah Orient Riwu Kore dan wakilnya yang meraih 21.359 suara atau 48.3 persen.

Dalam gugatan yang sudah diterima PTUN Kupang, mereka meminta majelis hakim memutuskan penetapan bupati terpilih Sabu Raijua oleh KPUD Sabu Raijua dinyatakan batal. "Kami juga dalam gugatan itu meminta agar majelis hakim memerintahkan KPUD Sabu Raijua mencabut keputusan tersebut serta menetapkan Pilkada ulang," tambah dia.

Kabunang mengatakan, mereka memahami ada kewenangan dari PTUN yang terbatas, salah satunya adalah kewenangan penetapan pilkada ulang. Tetapi menurut dia, saat ini proses Pilkada sudah selesai, dan KPU dan Bawaslu juga sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan Pilkada ulang.

Sementara jika ke Mahkamah Konstitusi aturannya adalah tiga hari setelah penetapan KPU, gugatan harus dikirim ke MK. "Kami akui bahwa PTUN mempunyai keterbatasan. Tetapi kami yakin bahwa majelis hakim pasti akan menemukan permasalahan hukum yang terjadi ini, karena memang dalam sejarah perpolitikan Indonesia baru pertama kali terjadi," tambah dia.

Menurut dia kasus yag terjadi di Kabupaten Sabu Raijua adalah bukti ada pelanggaran nilai-nilai demokrasi di Indonesia khususnya di kabupaten itu, serta hak-hak politik masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. Ia pun mengatakan sejumlah bukti yang diserahkan ke PTUN adalah bukti penetapan KPU kepada bupati terpilih dan yang kedua adalah pernyataan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal status kewarganegaraan RiwuKore.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement