REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin "X". Keputusan ini diambil menyusul perintah eksekutif Presiden yang menyatakan bahwa pemerintah AS hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan, menurut laporan.
Opsi gender "X" pada paspor sebelumnya menjadi pilihan bagi individu yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan. Dalam surat elektronik yang diperoleh The Guardian, Menlu AS Marco Rubio menginstruksikan staf kementerian untuk menegakkan pedoman baru sesuai perintah Trump, dengan menyatakan, “Kebijakan Amerika Serikat adalah jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah”.
Pada Kamis (23/1/2025) waktu setempat, staf Departemen Luar Negeri diinstruksikan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang meminta penanda jenis kelamin X” dan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka” sesuai dengan perintah eksekutif, menurut Guardian. Mandat eksekutif Trump menyatakan AS hanya mengakui “dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” yang ia gambarkan sebagai “realitas biologis yang tidak dapat diubah.”
Perintah itu mengharuskan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, untuk mencerminkan “klasifikasi biologis yang tidak dapat diubah sebagai laki-laki atau perempuan.” Sementara itu, situs berita NOTUS melaporkan, mengutip Gedung Putih, bahwa perintah eksekutif tersebut tidak berlaku surut atau membatalkan paspor yang ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner “X” pada April 2022.