Senin 02 Mar 2020 21:01 WIB

Bawaslu Terima 24 Sengketa Pencalonan Perseorangan Pilkada

Gugatan karena pencalonan perseorangan dinyatakan tak memenehi syarat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 24 sengketa pencalonan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebanyak 24 bakal pasangan calon (paslon) tingkat kabupaten/kota itu mengajukan gugatan karena syarat minimal dukungan dan sebaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pendaftaran pencalonan mereka pun ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing. "Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa," ujar Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3).

Baca Juga

Semua pengajuan penyelesaian sengketa itu tersebar di 22 kabupaten/kota. Permohonan sengketa itu berasal dari bakal paslon di Kota Batam, Kota Medan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purworejo, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Ketapang, Kota Samarinda, Kabupaten Tojo Una-una, dan Kabupaten Pohuwato.

Selain itu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, dan tiga permohonan penyelesaian sengketa di Kabupaten Nabire. Mereka melampirkan bukti berita acara perihal penolakan syarat dukungan bakal paslon perseorangan.

Bagja mencontohkan, permohonan sengketa yang diajukan Yakonias Wabrar dan Pdt Apolos Woisiri untuk megikuti pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mamberamo Raya. Berdasarkan berita acara (BA.1-KWK) KPU Kabupaten Mamberamo Raya, hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan, data KTP yang dilampirkan Yakonias melebihi ambang batas syarat minimal dukungan.

Namun, Yakonias mempertanyakan alasan KPU mengembalikan syarat dukungan tersebut. Selain itu beberapa alasan permohonan sengketa juga disebutkan Yakonias dan Apolos, termasuk soal sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak optimal.

Bagja memastikan, penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan dalam waktu 12 hari kalender. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada gugatan yang dikabulkan dan mengingat tahapan Pilkada 2020 terus berjalan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima syarat minimal dukungan dan sebaran dari 149 bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pilkada 2020 baik pemilihan gubernur (pilgub) maupun bupati/wali kota (pilbup/pilwalkot). Rinciannya, 147 bakal paslon tingkat kabupaten/kota dan dua paslon tingkat provinsi.

"Setelah dilakulan pengecekan dan selesai sampai akhir tanggal 26 Februari kemarin, status diterima sebanyak 147 pasangan calon perseorangan (kabupaten/kota)," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Ia merinci, 147 bakal paslon pilbup/pilwalkot itu tersebar di 104 kabupaten/kota. Sedangkan, dua bakal paslon pilgub berada di dua provinsi yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat. 

Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, KPU mencatat ada syarat dukungan dari 54 bakal paslon yang ditolak karena tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pengecekan KPU masing-masing daerah. Sementara 149 bakal paslon yang sudah mengantongi akun Silon batal menyerahkan syarat dukungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement