Rabu 10 Feb 2021 16:35 WIB

KPK Telisik Penggunaan Perusahaan Ekspor Benur Oleh Stafsus

Kedua saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Bachtiar Tamin dan Baarly Elmirfak H.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua orang saksi terkait perkara perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka diperiksa terkait penggunaan perusahaan miliknya yang dilakukan tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/2).

Adapun, kedua saksi itu berasal dari pihak swasta yakni Bachtiar Tamin dan Baarly Elmirfak Hatmadja. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan bagi tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) dan koleganya.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan pada Selasa (9/2) lalu. Pada saat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya antara lain tiga orang pihak swasta yakni Sugianto, Dian Nudin dan Bong Lannysia.

Tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Karantina Jakarta 1, Habrin Yake. Sayangnya keempat saksi ini tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum tersebut. Ali mengatakan, KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

"KPK tetap menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali lagi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement