Selasa 09 Feb 2021 13:06 WIB

Pemilik Situs Streaming Bola Ilegal Dihukum Penjara 2 Tahun

PN Semarang sebut pelaku dihukum penjara 2 tahun karena langgar hak cipta Mola TV

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
erdakwa pemilik situs streaming ilegal dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
erdakwa pemilik situs streaming ilegal dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Terdakwa pemilik situs streaming ilegal dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. 

Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu dinyatakan terbukti bersalah karena mengelola situs streaming ilegal bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa bersalah karena telah melanggar hak cipta tayangan MOLA TV, sekaligus menyalahi UU pidana.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan dua bulan,” ujar Eko Budi Supriyanto selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (1/2) lalu.

Nasib yang sama nampaknya juga bakal dialami oleh pengelola situs ilegal streaming nontonliga.com, nontonliga.us dan afiliasi dari website nontonliga yang terkait, diantaranya nontonligaus.blogspot.com, pptvnow.blogspot.com, pptvsport3.blogspot.com, pptvsport4.blogspot.com, pptv3.blogspot.com. 

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melengkapi bukti dan disetorkan ke Kejaksaan (P-21). Dalam berkas pemeriksaan, tersangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana melalui situs streaming ilegal.

Perbuatan tersangka pelaku illegal streaming atas tayangan MOLA TV pada situs streaming ilegal yang dikelola tersebut merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Atas perbuatan tersebut, Tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota besar di Indonesia.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kami harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif,” ujar Uba Rialin.

Uba Rialin menekankan, bahwa atas seluruh tayangan MOLA tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis. 

Menurutnya, telah terjadi ini menjadi alarm pengingat bagi para pengelola situs streaming ilegal agar menghentikan kegiatannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement