REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- BPJS Ketenagakerjaan menggugat salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri (PN) setempat atas tunggakan iuran yang totalnya mencapai Rp 153,9 juta.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, mengatakan, gugatan yang masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana tersebut diwakili oleh jaksa pengacara negara.
"Total tagihan sebesar Rp 154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp 27,4 juta," katanya.
Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, kejelasan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut.
Ia mengatakan dari hasil evaluasi dan pemanggilan tersebut diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan.
Ia menuturkan gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama fi 2024.
Di 2023, lanjut dia, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan menggugat tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan
"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," katanya.