REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA (4 tahun), yang jasad keduanya dibuang di KM 425 Tol Semarang-Solo.
Putusan yang dibacakan hakim ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (26/10/2022), sama dengan tuntutan jaksa. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa Donny secara daring. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Gatot, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 4 tahun di rumahnya di Kabupaten Rembang hingga meninggal pada Februari 2022. "Setelah korban meninggal bukannya diberitahukan kepada ibunya atau memakamkannya, namun justru membuangnya di jalanTtol Semarang-Solo," ucapnya.
Hal tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Sweetha Kusuma Subardiya. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa ibu dan anak tersebut sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.
Hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini sehingga pantas dan adil jika dijatuhi hukuman maksimal. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sweetha Kusuma Subardiya dan anaknya, MFA, dibunuh oleh Donny Christiawan pada waktu dan tempat yang berbeda. Korban MFA meninggal pada Februari 2022 setelah dianiaya oleh terdakwa Donny yang merupakan teman dekat Sweetha.
Sementara Sweetha dibunuh oleh Donny saat menginap di sebuah hotel di Semarang pada Maret 2022. Korban dibunuh setelah terdakwa emosi karena selalu menanyakan keberadaan anaknya. Korban MFA dirawat oleh terdakwa di rumahnya di Rembang dengan alasan untuk diterapi karena mengalami keterlambatan pertumbuhan. Jasad keduanya dibuang oleh terdakwa di KM 425 Tol Semarang-Solo.