Selasa 09 Feb 2021 00:22 WIB

Blokir Jalan, Polresta Tahan Advokat Kasus Terminal Kemiling

Penahanan DS diduga terkait dengan tindakannya melakukan pemblokiran jalan umum.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Suasana pintu gerbang Terminal  Kota Bandar Lampung.(Ilustrasi) (Mursalin Yasland/Republika)
Foto:

DPC Peradi Bandar Lampung melakukan upaya hukum untuk membela anggotanya. Peradi melakukan upaya penangguhan kepada DS dengan mengirimkan surat kepada penyidik Polresta Bandar Lampung dengan jaminan istrinya. 

Upaya tersebut belum ada balasan daripenyidik.  Menurut Sekretaris Komisi Pengawas DPC Peradi Bandar Lmapung Alvian, Peradi masih menunggu jawaban dari polisi terkait upaya Peradi meminta penangguhan kepada anggotanya.

Dalam keterangan persnya, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menilai penangkapan advokat oleh aparat kepolisian merupakan tindakan sewenang-wenang dan menunjukkan kepolisian tidak memahami hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada pasal tersebut disebutkan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”

 

Pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013 berisikan, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement