Selasa 21 Feb 2023 06:18 WIB

Viral Video Aktivitas Ibadah Umat Kristiani di Lampung Dihentikan, Ini Kata Warga Setempat

Kapolresta Bandar Lampung membenarkan kejadian penghentian ibadah umat Kristiani itu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Pelajar membubuhkan tanda tangan usai kegiatan Ikrar Toleransi. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pelajar membubuhkan tanda tangan usai kegiatan Ikrar Toleransi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa warga menghentikan aktivitas ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Jl Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dipicu dugaan tidak berizin. Video aksi warga tersebut beredar di media sosial, Senin (20/2/2023).

Tampak dalam video warga menghentikan kegiatan ibadah umat Kristen di gereja tersebut. Diduga, dari warga yang hadir terdapat seorang ketua RT setempat. Pemicu aksi dikarenakan tempat ibadah umat kristiani tersebut belum mendapatkan izin. 

Baca Juga

Gani, warga setempat, mengatakan kegiatan di tempat ibadah tersebut berlangsung sejak lama meski belum mendapatkan izin dari pemerintah. “Bukan baru sekarang, warga sudah resah karena tidak ada izin,” ujar Gani.

Menurut dia, warga setempat tidak serta merta melarang aktivitas ibadah umat lain di daerahnya asalkan memenuhi aturan yang berlaku di lingkungan pemukiman. Warga hanya mempertanyakan kegiatan ibadah tersebut sudah memiliki izin atau belum.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan kejadian tersebut, yang dipicu soal pendirian rumah ibadah. Menurut dia, warga setempat tidak melarang kegiatan ibadah tapi mempertanyakan izin kegiatan tempat ibadah tersebut.

Ia mengatakan, Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah membahas masalah tempat ibadah tersebut pascakejadian dengan pihak gereja, dan warga setempat. Diharapkan, semua pihak dapat mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo mengatakan, warga tetap mewujudkan rasa toleransi beragama di lingkungan masing-masing dengan damai. Menyelenggarakan kegiatan ibadah setiap umat beragama dijamin undang undang, semua harus mendukungnya.

Terkait dengan kejadian di Gereja Kristen Kemah Daud, dia mengatakan pihak gereja agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku agar kegiatan peribadatan dapat berjalan aman dan lancar. Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tetap harus mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

Menurut dia, dengan memiliki izin dari pemerintah, kegiatan peribadatan bagi umat kristiani dapat berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada rasa khawatir lagi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement