REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri berencana untuk menyerahkan seluruhnya berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada tiga kasus prokes yang menjerat HRS, yaitu erumunan massa di Petamburan dan Megamendung serta kasus RS Ummi Bogor.
"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Riani saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Dalam kasus kerumunan massa di Petemburan HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Kemudian di kasus kerumunan massa di Megamendung HRS dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan untuk kasus RS Ummi, HRS terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya semua kasus prokes HRS diambil alih oleh Bareskrim Polri, termasuk kasus kerumunan massa di Megamendung dan kasus RS Ummi, Bogor yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Barat. Sehingga penahanan HRS dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke rumah tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (14/1).
Menurut Andi pemindahan tersangka HRS lebih karena alasan teknis. Mengingat saat ini semua kasus HRS ditangani oleh Bareskrim Polri, sehingga pemindahan ini dapat memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus tersebut. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) sendiri sudah berada di balik jeruji sejak tanggal 13 Desember 2020 lalu.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan kasusnya," ujar Andi Rian.