Selasa 09 Feb 2021 13:04 WIB

Kejaksaan Agung Terima Empat Berkas Perkara Kasus HRS

Empat berkas perkara kasus HRS diterima Kejaksaan Agung.

 Kejaksaan Agung Terima Empat Berkas Perkara Kasus HRS. Foto:  Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto: Republika
Kejaksaan Agung Terima Empat Berkas Perkara Kasus HRS. Foto: Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tersangka dan barang bukti, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab.

"Penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap 4 (empat) berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Selasa (9/2).

Baca Juga

"Empat berkas perkara dugaan tindak pidana 'kekarantinaan kesehatan' atas nama tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (p.21) pada hari Jum'at 5 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Leonard.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti empat berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di kantor Bareskrim dan diterima tim JPU yang terdiri dari para JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," kata Leonard.

Leonard menjelaskan empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut:

1. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tersangka HU, dkk dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020," ucap Leonard.

3. Tersangka dr. Aa dkk dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Jalan Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020," ungkap Leonard.

4. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020," ucap Leonard.

Selanjutnya Leonard mengatakan, untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim.

"Sementara itu untuk tersangka/terdakwa dr Aa atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement