REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Suparman Nyoman mengimbau agar peserta atau jumlah orang yang hadir di dalam ruang sidang Habib Rizieq Shihab dibatasi pada persidangan berikutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada tanggal 30 Maret.
"Sidang ditunda pada 30 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum keberatan dengan terdakwa. Sidang ditutup," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Kemudian, ia melanjutkan akan membatasi peserta sidang maksimal hanya tujuh orang. Sehingga harus dipastikan ada daftar nama yang menghadiri sidang tersebut.
"Kapasitas ruangan terbatas. Jadi, kami batasi peserta hanya tujuh orang," ucapnya.
Sebelumnya diketahui,Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan, Habib Rizieq Shihab (HRS), tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian pada Jumat (26/3). Pantauan di lokasi, HRS tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari patroli dan pengawalan (patwal) serta sejumlah Brimob.
Situasi di depan PN Jaktim terpantau masih kondusif dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri. Sejumlah kendaraan pengurai massa, baracuda, dan water cannon juga disiagakan untuk mengamankan area di sekitar gedung PN Jaktim yang menjadi lokasi persidangan bagi HRS. Belum terlihat kerumunan massa simpatisan HRS yang hadir di PN Jaktim. Arus lalu lintas juga terpantau masih lancar di PN Jaktim.
Hari ini, PN Jaktim menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa HRS dengan agenda pembacaan eksepsi untuk perkara perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.