Selasa 30 Mar 2021 19:29 WIB

JPU Minta HRS tak Kambing Hitamkan Mahfud MD

Rizieq mengatakan, Mahfud yang mengumumkan kepulangannya kepada masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (30/3). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti pernyataan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut kerumunan massa yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu karena adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Rizieq mengatakan, Mahfud yang mengumumkan kepulangannya kepada masyarakat.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta agar HRS tidak mengambinghitamkan Menko Polhukam ihwal penjemputan dirinya di bandara. Jaksa menegaskan, kalimat-kalimat tersebut tidak ada keterkaitannya dengan kerumunan yang telah ditimbulkan atas kedatangan Rizieq Shihab.

“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan tidaklah perlu kita mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,” kata JPU menegaskan saat membacakan pernyataan tanggapan eksepsi Rizieq seperti yang disiarkan secara daring melalui Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Jaksa menilai, kedatangan HRS justru mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan HRS di beberapa tempat.

Sementara, Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menilai, pendapat jaksa atas eksepsi kliennya hanyalah kekecewan serta luapan tangkisan eksepsi HRS. "Tadi kami mau sampaikan, cuma menurut KUHAP kan sudah tidak bisa, nanti saja di pleidoi," ujar Aziz. 

Aziz mengaku akan menyampaikan terkait klaim Jaksa yang menyatakan pihaknya mengemukakan bahasa kurang pantas dalam eksepsi. "Kami sederhana saja, pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun kasar. Mungkin dungu, zalim, pandir, yang kami masukkan di sini," ujarnya. 

Ia menambahkan, persidangan perkara HRS ini akan kembali digelar pada Selasa (6/4) pekan depan. Agenda sidang lanjutan tersebut adalah putusan sela.

Dalam eksepsinya yang dibacakan Jumat (26/3) pekan lalu, Rizieq mengaku bingung mengapa pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta tidak diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soekarno-Hatta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

Masih dalam eksepsinya, Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Justru, kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya. Sehingga, saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," kata HRS dalam eksepsinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement