Selasa 26 Jan 2021 15:53 WIB

Pinangki Dituntut 4 Tahun, Jaksa Agung: Sudah Terukur

Tuntutan 4 tahun penjara untuk Pinangki dinilai ringan oleh DPR dan LSM.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin berjalan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menuntut Pinangki Sirna Malasari dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus buron Djoko Tjandra. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa tuntutan tersebut sudah terukur.

"Kenapa Urip 18 tahun dan Pinangki 4 tahun nanti ada, kami sudah terukur pak," singkat Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun hingga rapat tersebut selesai, baik Burhanuddin atau Ali tak menjelasakannya lebih lanjut.

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR Supriansa mengaku kecewa dengan putusan jaksa terhadap Pinangki yang dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal Pinangki terbukti menerima suap dari buron Djoko Soegiarto Tjandra.

"Saya melihat belum profesional Kejaksaan Agung (Kejakgung) selama ini yang saya banggakan, ternyata juga berbeda dari harapan kalau saya bandingkan tuntutan Pinangki yang dituntut empat tahun, subsider ada 500 juta 6 bulan itu, ' ujar Supriansa dalam rapat kerja dengan Kejakgung, Selasa (26/1).

Menurutnya, Pinangki seharusnya dituntut lebih berat ketimbang tuntutan yang ada saat ini. Ia membandingkan dengan Jaksa Urip Tri Gunawan yang dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap Rp 6 miliar pada 2008.

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip 2008. Pinangki 2019-2020 semakin hari (seharusnya) semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," ujar Supriansa.

Ia menyinggung ST Burhanuddin yang seharusnya mundur dari posisi Jaksa Agung. Karena anak buahnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Harapan kita itu (tuntutan) yang harusnya lebih berat apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya jaksa itu waktu itu pak, saya mengundurkan diri karena saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," ujar politikus Partai Golkar itu.

Tuntutan terhadap Pinangki sebelumnya dibacakan JPU Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (11/1). Tim JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Tak hanya pidana badan, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun," kata Jaksa Yanuar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan 4 tahun penjara untuk tiga dakwaan yang menjerat Pinangki sangatlah ringan. Terlebih, Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan berencana menyuap mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (12/1).

ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal. "ICW berpandangan semestinya, tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal yakni 20 tahun penjara," kata Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar Majelis Hakim dapat mengabaikan tuntutan jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari.

"Selain itu, putusan hakim nantinya juga akan menggambarkan sejauh mana institusi kekuasaan kehakiman berpihak pada pemberantasan korupsi," tegas Kurnia.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement