Kamis 14 Jan 2021 17:57 WIB

Saksi Kejagung Bantah Pinangki Laporkan Soal Djoko Tjandra

Saksi Kejagung membantah Pinangki laporkan soal posisi Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara dan membayar denda Rp.500 juta subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi membantah pengakuan Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung. Saksi dari Kejagung siap dikonfrontir dengan Pinangki terkait hal tersebut.

Awalnya jaksa Zulkipli mengonfirmasi ada  tidaknya laporan resmi dari seseorang terkait posisi Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Menjawab pertanyaan Jaksa, Syarief yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi (Uheksi) pada Jampidsus mengaku tidak pernah mendapat laporan. 

Baca Juga

"Apakah pernah ada laporan dari seseorang tentang keberadaan Joko S Tjandra di Malaysia, " tanya Jaksa dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Pusat, , Kamis (14/1). 

"Tidak ada (laporan), tidak pernah ada," jawab Syarief. 

"Apakah saksi mengenal saudari Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Pinangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S Tjandra apapun itu? Pernah ada?" tanya jaksa Zulkipli lagi 

"Tidak ada, tidak pernah ada, kalau secara formal surat tidak ada," jawab Syarief. 

Syarief bahkan bersedia dikonfrontir dengan Pinangki terkait laporan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapapun ihwal posisi Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron. 

"Tidak ada, boleh dikonfrontir (dengan Pinangki)," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement