REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi membantah pengakuan Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan keberadaan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada pihak Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung. Saksi dari Kejagung siap dikonfrontir dengan Pinangki terkait hal tersebut.
Awalnya jaksa Zulkipli mengonfirmasi ada tidaknya laporan resmi dari seseorang terkait posisi Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Menjawab pertanyaan Jaksa, Syarief yang kala itu menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Ekseminasi (Uheksi) pada Jampidsus mengaku tidak pernah mendapat laporan.
"Apakah pernah ada laporan dari seseorang tentang keberadaan Joko S Tjandra di Malaysia, " tanya Jaksa dalam sidang lanjutan perkara pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Pusat, , Kamis (14/1).
"Tidak ada (laporan), tidak pernah ada," jawab Syarief.
"Apakah saksi mengenal saudari Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Pinangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S Tjandra apapun itu? Pernah ada?" tanya jaksa Zulkipli lagi
"Tidak ada, tidak pernah ada, kalau secara formal surat tidak ada," jawab Syarief.
Syarief bahkan bersedia dikonfrontir dengan Pinangki terkait laporan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapapun ihwal posisi Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron.
"Tidak ada, boleh dikonfrontir (dengan Pinangki)," tegasnya.