Selasa 19 Jan 2021 00:58 WIB

Perpres Baru Ini Buat Penanggulangan Terorisme Semakin Padu

Ini merupakan upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak.

Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Foto:

Efektivitas Kampanye Pencegahan di Kalangan Kelompok rentan (Kontra Radikalisasi) dengan melakukan penyusunan indikator keberhasilan kampanye pencegahan di kalangan kelompok rentan terutama perempuan dan anak-anak, penguatan toleransi di Institusi Pendidikan, pengembangan jaringan penyedia konten berbasis internet yang selaras dengan prinsip-prinsip yang ada dalam RAN PE ini. 

"Berikutnya, penguatan daya tahan kelompok rentan (Kontra Radikalisasi) dengan melakukan pendampingan dan pengembangan daerah percontohan, pencegahan ekstremisme melalui program pemolisian masyarakat," kata sosok yang pernah menjadi Kapolda Banten ini.

Boy menjelaskan, Kegiatan pemolisian masyarakat (community policing) dalam RAN PE ditujukan untuk meningkatkan  profesionalitas Polr. Ini khususnya bagi bhabinkamtibmas selaku pemegang tugas dari pemolisian masyarakat sehingga dapat mewujudkan kemitraan antara masyarakat dan polisi sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam RAN PE ini.

"Yaitu Hak Asasi Manusia, Supremasi Hukum dan Keadilan, Kesetaraan Gender, Keamanan dan Keselamatan, Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance), Partisipasi Pemangku Kepentingan Majemuk, serta Kebhinekaan dan Kearifan Lokal," ujar Boy.

Pelaksanaan prinsip tersebut, kata dia, sangat menunjang pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selain itu, masyarakat ASEAN dalam berbagai dokumen-nya seperti di Manila Declaration dan ASEAN Plan of Action dalam rangka penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan juga mengakui pentingnya “community policing” sebagai strategi yang bagus untuk menangani permasalahan tersebut. Polri salah satu yang terdepan di ASEAN dalam memajukan “community policing”.

Selanjutny, meningkatkan efektivitas pengamanan obyek-obyek vital transportasi dan wilayah-wilayah publik lain (perlindungan) dengan penyusunan database tentang obyek-obyek vital, transportasi dan wilayah publik, sosialisasi dan peningkatan kapasitas pengelola tempat-tempat publik. Pencegahan terhadap radikalisme dan tindak pidana terorisme bagi kelompok anak (kesiapsiagaan) dengan mengimplementasikan pelaksanaan aksi peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak No.7 Tahun 2019 tentang pedoman perlindungan anak dari radikalisme dan tindak terorisme, yang sesuai dengan prinsip yang ada dalam RAN PE ini.

"Lalu peningkatan deradikalisasi di dalam Lapas dengan melakukan penyusunan standar kompetensi petugas penanganan narapidana dan tahanan tindakan terorisme," ujar dia.

Ini membuat adanya perlindungan bagi petugas pendamping narapidana teroris dan ketahanan petugas lapas yang berhadapan dengan narapidana teroris khususnya kategori tinggi. Kemudian ini akan mereformasi manajemen lapas yang akan dilakukan oleh Ditjen Pas guna mencegah radikalisasi dan ektrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terjadi di dalam lapas. Selain itu mekanisme penanganan narapidana anak/ANDIKPAS yang terlibat dalam kasus terorisme untuk selaras dengan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

 

"Peningkatan Program Deradikalisasi di Luar Lapas dengan memberikan pelatihan keahlian serta penyusunan kerangka kerja dan indikator keberhasilan dalam program deradikalisasi luar lembaga pemasyarakatan, meningkatkan kapasitas petugas, mekanisme pelaporan, pemantauan, dan evaluasi," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement