Selasa 19 Jan 2021 00:58 WIB

Perpres Baru Ini Buat Penanggulangan Terorisme Semakin Padu

Ini merupakan upaya penanggulangan terorisme yang mengedepankan pendekatan lunak.

Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Foto:

Prinsip yang tertuang dalam Perpres inilah yang memandu pelaksanakan aksi yang ada di RAN PE agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan. Aksi dalam RAN PE memuat berbagai program dan aksi kegiatan yang telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai K/L terkait maupun masyarakat sipil. 

"Matriks tersebut mengidentifikasi masalah/kebutuhan yang dihadapi oleh K/L serta rencana-rencana aksi yang dapat diimplementasikan sebagai coordinated programs dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata dia.

Mantan Kapolda Papua ini menambahkan, aksi dalam RAN PE juga merupakan living document, sehingga dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika yang terjadi di masa mendatang serta fokus, potensi, dan permasalahan setiap K/L.

Ia memaparkan, ada 82 Aksi dalam Pilar Pencegahan (Kesiapsiagaan, Kontra Radikalisme dan Deradikalisasi), 33 Aksi dalam Pilar Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional serta 15 Aksi pada Pilar Kemitraan dan Kerjasama Internasional;

Beberapa aksi yang terdapat dalam RAN PE antara lain adalah pilar pencegahan yang berfokus pada penguatan dan pemanfaatan data-data pendukung (kesiapsiagaan). Ini dilakukan dengan pendataan, dokumentasi, dan review hasil-hasil riset dan kajian secara berkala yang selaras dengan prinsip dalam RAN PE untuk dapat digunakan dalam membuat kebijakan (evidance-based policy).

"Selanjutnya peningkatan mesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan dengan menyusun sistem deteksi dini, peningkatan kapasitas bagi ASN, penghargaan bagi masyarakat sipil dan dunia usaha, serta pelatihan bagi penceramah agama yang selaras dengan prinsip-prinsip yang ada dalam RAN PE ini," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement