Senin 18 Jan 2021 06:14 WIB

PKPI Tolak Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Diaz mengatakan ambang batas parlemen tujuh persen mengerdilkan demokrasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PKPI, Diaz Hendropriyono, menyatakan partainya menolak keras usulan kenaikan ambang batas parlemen alias parliamentary treshold menjadi tujuh persen. Menurut dia, partainya akan melawan rencana politik yang dapat mengerdilkan demokrasi di Indonesia. 

"PKPI secara tegas menolak dengan keras usulan kenaikan parliamentary threshold menjadi tujuh persen," kata Diaz, Ahad (17/1). 

Baca Juga

Diaz menyatakan, sikap politik PKPI ke depan ialah bertekad untuk melawan rencana politik yang dapat mengerdilkan demokrasi di Indonesia. PKPI, kata dia, berniat untuk melawan rencana politik yang dapat membuat hilangnya belasan juta suara rakyat Indonesia. 

Menurut Diaz, PKPI merupakan partai yang tidak memandang perbedaan suku, agama, dan ras. Hal itu sesuai dengan anggaran dasar partai. Dia menerangkan, PKPI berjuang untuk melawan intoleransi dan radikalisme. 

"Kita tegas menolak ormas-ormas yang menggunakan sentimen agama, yang ingin mendirikan khilafah Islamiyah di bumi Pancasila," kata dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan ada sejumlah opsi alternatif terkait besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan ditetapkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah disusun oleh Komisi II DPR. Alternatif pertama, yaitu ambang batas parlemen sebesar tujuh persen dan berlaku nasional.  

Saan mengungkapkan alternatif tersebut didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar. "Jadi tujuh persen itu partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit tujuh persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, dan berlaku nasional," kata Saan dalam diskusi daring, Ahad (7/6/2020). 

"Jadi, kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah yang lolos yang partai tujuhpersen di nasional tersebut," kata Saan.  

Alternatif kedua, yaitu ambang batas parlemen nasional sebesar lima persen dan berjenjang. Saan menjelaskan berjenjang yang dimaksud, yaitu lima persen untuk DPR, empat persen untuk DPRD provinsi, dan tiga persen untuk DPRD kabupaten dan kota. 

"Kalau tujuh persen tadi Nasdem dan Golkar. Alternatif kedua itu (didukung) PDIP," kata politikus Partai Nasdem tersebut. 

Alternatif ketiga, yaitu adanya usulan agar ambang batas nasional sebesar 4 persen. Alternatif ini didukung oleh sejumlah partai seperti PAN, PKS, PPP, dan Demokrat.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement