REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah menindaklanjuti putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. KPU sudah memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI sesuai putusan DKPP tersebut.
"DKPP mengapresiasi karena KPU sudah menindaklanjuti putusan DKPP dengan memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua dalam masa sebelum tujuh hari," ujar Muhammad kepada wartawan, Jumat (15/1).
Sementara, terkait KPU menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua dan bukan ketua definitif, Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada internal KPU. Menurut dia, penunjukan plt ketua terlebih dahulu atau langsung ketua definitif merupakan wilayah internal KPU.
"Itu wilayah internal KPU, apakah akan menunjuk plt ketua terlebih dahulu atau langsung menunjuk ketua definitif," kata Muhammad.