REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan tersangka penghasutan, dalam kerumunan, dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hakim tunggal Akhmad Sayuthi dalam putusan praperadilan menegaskan, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mampu membuktikan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus yang menjerat HRS telah sesuai aturan.
Bahkan sebagian dalil hukum permohonan, sudah memasuki materi perkara. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sayuthi, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/1).
Seperti diketahui, tim advokasi HRS mengahukan tujuh permohonan praperadilan terkait penyangkaan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana. Mulai dari permintaan agar hakim menyatakan, proses penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, tak sah, dan cacat hukum.
Para pengaju praperadilan, juga meminta hakim tunggal agar menyatakan, penetapan tersangka terhadap HRS tak sah, dan memerintahkan kepolisian mencabut status hukum tersebut. Juga memohon agar hakim tunggal Sayuthi, menyatakan penahanan yang dilakukan terhadap HRS tak sah, serta memerintahkan kepolisian agar membebaskannya. Terakhir, meminta hakim praperadilan agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan, dan penuntutan (SP3).