REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah lebih sebulan sejak peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari, karena bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya.
Sejumlah pihak telah melakukan investigasi terkait dengan peristiwa ini, mulai dari internal Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Setelah Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM, kasus tersebut masuk babak baru. Polri bertindak dengan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM.
Pada Jumat (8/1), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Choirul menuturkan, dapat disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi. Hal itu mengakibatkan terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
BACA JUGA: Benarkah Tes Swab Jadi Negatif Dengan Berkumur Air Garam dan Minyak Kayu Putih?
BACA JUGA: Pemimpin Sekte Turki Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara
Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya. Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, menurut Choirul, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
BACA JUGA: Kekuatan Militer Turki Bisa Ubah Konsep Perang Dunia