Selasa 12 Jan 2021 17:25 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sesuai prosedur.

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur. Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa (12/1).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Baca Juga

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement