Selasa 12 Jan 2021 02:36 WIB

FPI Baru Mulai Jadi Sorotan

Pemerintah dinilai perlu mengawasi pergerakan FPI baru.

Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga mulai menyoroti aktifitas organisasi Front Persaudaraan Islam (FPI), yang disebut sebagai lembaga baru dari Front Pembela Islam (FPI). Mereka bahkan meminta FPI baru ini diawasi ketat.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengatakan, pemerintah perlu mewaspadai pergerakan organisasi FPI baru. Sebab tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut FPI baru itu sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam. "Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu," kata Islah dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Islah mengatakan, pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar FPI baru tidak bergerak di bawah permukaan. Menurutnya, sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru, baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

Pemerintah sebelumnya telah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dengan berbagai pertimbangan, antara lain kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas. Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru, dengan deklarasi FPI baru yang ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman.

Islah melanjutkan bahwa keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. Keberadaan mereka, kata dia, juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk sehingga apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.

BACA JUGA: Benarkah Tes Swab Jadi Negatif Dengan Berkumur Air Garam dan Minyak Kayu Putih?

BACA JUGA: Pemimpin Sekte Turki Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta FPI benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru maka sudah sewajarnya ditolak.

"Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-'review' kemudian menolak izinnya," ujar Sahroni.

BACA JUGA: Kekuatan Militer Turki Bisa Ubah Konsep Perang Dunia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement