Rabu 10 Feb 2021 18:04 WIB

Munarman: FPI Diserang Terus Sampai Saya Dibunuh Ya?

Menurut Munarman ada skenario agar masyarakat berpikir FPI memang teroris.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Eks Sekum FPI, Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Eks Sekum FPI, Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menanggapi pengakuan Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sekaligus narapidana kasus terorisme, Zainal Anshori terkait JAD pernah menjadi sayap FPI di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Menurutnya, hal tersebut merupakan skenario untuk menjatuhkan FPI.

"Rasanya pemberitaan FPI akan diserang terus menjadi yang tidak benar sampai saya masuk penjara atau saya dibunuh ya? Tolong dong cara-cara kotor ini diberhentikan dan berlaku secara adil. Jangan menuduh yang tidak benar," kata Munarman, dalam keterangan video yang diterima Republika, Rabu (10/2).

Baca Juga

Munarman menerangkan, FPI Lamongan sudah dibekukan sebelum dirinya bergabung ke FPI pada 2009. Munarman juga mengaku tidak kenal dengan Zainal Anshori.

"Saya juga tidak kenal orang itu. Jadi, dia mau jadi JAD atau personel Majapahit atau apa kek bukan urusan saya dan jangan dikaitkan dengan FPI. Di balik tuduhan ini semua pasti ada skenario yang membuat FPI ini semakin buruk di mata masyarakat," katanya.

Baca Juga: Rekaman Detik-Detik Sebelum Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Kemudian, ia melanjutkan, di dalam video tersebut Zainal berbicara sambil membaca di bawahnya layaknya ada sesuatu seperti tulisan di kertas. Hal ini pastinya sudah direncanakan oleh kelompok atau seseorang yang ingin membuat citra FPI menjadi buruk.

"Coba deh lihat di video itu dia (Zainal) mengaku sambil melihat ke bawah? berarti baca kan? Sudah direncanakan? Terus dibuat video dan disebarkan. Biar masyarakat berpikir kalau FPI memang teroris," kata dia.

Baca Juga: Karangan Bunga Berdatangan, JIK: Dukungan untuk Moeldoko

Ia menambahkan, adanya video tersebut bertujuan agar kasus penembakan enam laskar FPI tidak diusut dan diselidiki. Padahal, kasus tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sampai sekarang pun kasus tersebut tersendat dan tidak diselesaikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement