Selasa 09 Feb 2021 15:35 WIB

Munarman Komentari Proses Hukum Ustaz Maaher

Secara hukum, orang sakit harusnya seluruh proses hukum dihentikan, kata Munarman.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Karta Raharja Ucu
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum FPI, Munarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris umum FPI, Munarman menyampaikan pendapatnya tentang proses hukum yang dijalani almarhum Ustaz Maaher Thuwailibi yang belakangan ini mengeluh sakit dan sudah bolak balik dirawat di RS Polri Kramatjati. Menurut Munarman, seluruh proses hukum harus dihentikan ketika yang bersangkutan sakit.

"Secara hukum, orang sakit harusnya seluruh proses hukum dihentikan. Diobati dulu sampai sembuh, ditangguhkan penahanannya, diberi kesempatan berobat. Setelah sehat dan fit baru proses hukum dijalankan," kata Munarman kepada Republika.co.id, Selasa (9/2).

Baca Juga

Munarman berkata, tidak boleh orang yang sedang menderita secara psikis atau fisik menjalani proses hukum. Itulah sebabnya standar dalam pemeriksaan BAP ataupun persidangan selalu pertama yang ditanyakan adalah apakah saudara sehat dan bisa menjalankan proses hukum.

"Kalau dijawab tidak sehat, maka semua proses hukum harus dihentikan, diobati dan disembuhkan dulu, bukan malah dipenjara. Karena begitu seharusnya penerapan hukum berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab," katanya.

Baca juga : Sakit Maaher yang tak Dijelaskan Polisi dan Upaya Komnas HAM

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement