Selasa 12 Jan 2021 17:28 WIB

Astaghfirullah... 12 Anak Terlibat Prostitusi Online di AGP

Faktor ekonomi mendorong mereka melakukan sendiri kegiatan prostitusi online.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Para wanita jaringan prostitusi online dalam pemeriksaan petugas kepolisian. (Ilustrasi)
Foto:

Burhanuddin menjelaskan, mereka diamankan karena terbukti terlibat prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat. "Mereka sendiri yang menawarkan diri kepada pria hidung belang lewat aplikasi tersebut. Lalu mereka menjemput pelanggan di lobi apartemen untuk dibawa masuk ke kamar," kata dia. Tarif untuk sekali berkencan berkisar di angka Rp 200 ribu hingga 300 ribu. 

Kendati demikian, ujar Burhanuddin, 47 orang itu tak dijerat secara pidana. Sebab, tak ada unsur pidana yang terpenuhi. "Karena kegiatan ini mereka lakukan langsung tanpa perantara dan ini rata-rata faktor ekonomi sehingga kami tidak menemukan tindak pidananya," kata dia. 

Oleh karenanya, lanjut dia, 47 orang itu akan diserahkan kepada pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. Mereka bakal didata dan diberikan pembinaan. 

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Sosial Cempaka Putih, Vestarini, mengatakan, 47 orang itu akan dibina di Panti Sosial Bina Insan, Kedoya, Jakarta Barat. Untuk tahap awal, mereka semua bakal diperiksa oleh psikolog untuk mengetahui permasalahan psikologis masing-masing. 

"Gunanya untuk menentukan apakah mereka akan ditempatkan di panti sosial khusus anak atau panti sosial lainnya. Karena tempat panti sosialnya ini ada kategorinya," kata Vestarini, Selasa (12/1). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement