Sebelumnya, Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya pada 17 Desember 2020.
Korban AD terjebak dalam dunia prostitusi usai dijanjikan oleh tersangka akan menjadi pelayan toko pakaian. Orang tua AD bahkan juga tertipu dengan janji tersangka.
Ternyata AD dijadikan pekerja seks untuk melayani sejumlah pria hidung belang sejak September hingga 17 Desember 2020. Gadis itu memutuskan kabur karena merasa tertekan lantaran terus dipaksa berhubungan badan dengan sejumlah pria. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap.