REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kasus prostitusi di Jakarta Selatan.
"Tim PPPA DKI Jakarta sudah mendampingi sejak pemeriksaan awal," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Nahar mengatakan korban mengalami trauma akibat peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Saat ini pihak keluarga korban tengah berupaya mencari sekolah baru untuk anaknya.
"Korban memiliki perasaan malu yang kuat untuk kembali sekolah, sehingga keluarga sedang mengupayakan mencari sekolah baru," kata Nahar.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang perempuan mucikari di Jakarta Selatan berinisial JL.
JL diduga telah mempekerjakan sedikitnya delapan remaja perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak 2021 dengan pangsa pasar antara lain Warga Negara Asing (WNA).
Delapan korban yang rata-rata berumur antara 17 hingga 19 tahun ini "dijual" kepada WNA inisial N sejak Agustus 2021 dengan diiming-imingi uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk sekali membuat video intim.
Sementara JL mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023, karena mendapatkan informasi adanya video asusila korban yang beredar di sebuah situs pornografi. WNA berinisial N saat ini masih dalam pencarian polisi.