Selasa 12 Jan 2021 14:51 WIB

Prostitusi Online Anak di Apartemen Green Pramuka Terungkap

Anak berinisial AD dipaksa menjadi pekerja prostitusi lewat aplikasi Michat.

Rep: Febryan. A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Prostitusi online.    (ilustrasi).  Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya.
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi). Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya. 

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, AD kabur setelah dipaksa menjadi pekerja seks di Apartemen Green Pramuka sejak September 2020 hingga pertengahan Desember 2020. "Pada 17 Desember, AD berhasil melarikan diri pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua AD lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaka Putih pada 23 Desember," kata Burhanuddin di Mapolsek Cempaka Putih, Senin (11/1). 

Berangkat dari laporan itu, kata Burhanuddin, Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak kejahatan eksploitasi anak tersebut. Dari keterangan pelaku dan korban, diketahui pula kronologi lengkap bagaimana AD bisa terjebak dalam dunia prostitusi. 

Burhanuddin mengatakan, AD terjebak dalam dunia prostitusi karena ditipu, dibujuk, dan dipaksa oleh para tersangka. Kejadian bermula pada satu hari di bulan September 2020 pukul 23.00 WIB. Ketika itu tersangka berinisial SDQ (pria 23 tahun) menjemput AD di rumahnya untuk pergi jalan-jalan ke kawasan Puncak Bogor. 

"SDQ juga menjanjikan akan memberikan AD pekerjaan sebagai pelayan toko pakaian. Orang tua AD pun mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin. 

SDQ lantas segera membawa AD malam itu. Tapi bukannya ke Bogor, SDQ justru membawa AD ke Apartemen Green Pramuka. "Di sana AD dibujuk untuk melakukan open BO (pelayan seks kepada laki-laki) agar mendapatkan uang untuk membeli handphone karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin. 

SDQ juga meminta pelaku SE, perempuan berusia 16 tahun, untuk membujuk dan meyakinkan AD agar mau berhubungan badan dengan para lelaki hidung belang. Selanjutnya SDQ meminta pelaku berinisial GP, perempuan berusia 23 tahun, mencarikan pria yang mau memakai jasa AD melalui aplikasi perpesanan MiChat. 

BACA JUGA: Harun Yahya, Buku-Buku Agama dan Ritual-Ritual Anehnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement