REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, dengan korban seorang gadis berusia 13 tahun berinisial AD, pada akhir Desember 2020. Sekitar dua pekan berselang, petugas gabungan mengamankan 12 perempuan di bawah umur yang terlibat prostitusi online di apartemen tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, mengatakan, pemerintah akan bertanggung jawab untuk membina anak-anak yang terlibat prostitusi online tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan, pula tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.
"Tanggung jawab pembinaan tidak serta merta tanggung jawab pemerintah. Tapi peran orang tua. Makanya KPAI mendorong agar orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak" kata Elvina di Jakarta, Selasa (12/1).
Dalam kasus prostitusi anak dengan korban AD, polisi menetapkan delapan tersangka. Elvina pun meminta agar aparat menjatuhkan sanksi berat kepada para tersangka. "Penerapannya, tolong juga menggunakan pasal-pasal tentang perdagangan orang," kata dia.