REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus "like" atau menyukai konten porno oleh akun twitter milik Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pornografi melalui media sosial. Fadli Zon dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio.
"Terkait dengan laporan tersebut, LP sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, Senin (11/1).
Menurut Ramadhan laporan dengan nomor LP/B/ 0018/I/2021/Bareskrim tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus pemilik akun @fadlizon telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Selanjutnya proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut yaitu direktorat siber Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Fadli Zon sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut melalui akun twitter pribadinya. Mantan wakil ketua DPR RI periode lalu itu menegaskan dirinya dan tim yang mengelolah akun twitter tersebut telah memberikan like atau tanda suka terhadap akun barbau asusila. Menurut Fadli tim admin menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain.
"Sy n Tim Admin sdh cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sdh pasti tak pernah like situs tak senonoh, yg ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah sy tegur n evaluasi," cuit Zon pada akun twitter-nya, Kamis (7/1) lalu.