Sabtu 09 Jan 2021 18:04 WIB

Fatwa Halal Vaksin Sinovac Beri Ketenangan Masyarakat

Fatwa halal Sinovac tetap harus menunggu izin darurat BPOM.

Wakil Presiden RI KH Maruf Amin mengapresiasi kerja MUI yang cepat dan sigap dalam menguji unsur syariah dan kehalalan vaksin Sinovac.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin mengapresiasi kerja MUI yang cepat dan sigap dalam menguji unsur syariah dan kehalalan vaksin Sinovac.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac membuat masyarakat tenang menjelang vaksinasi serentak oleh Pemerintah. Wapres mengatakan fatwa tersebut bersifat dependen karena masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA) vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Keberlakuan fatwa (vaksin Covid-19) ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM. Fatwa ini sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat," kata Wapres Ma’ruf dalam rapat internal dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, BPOM dan MUI secara virtual dari rumah dinas wapres di Jakarta, Sabtu (9/1).

Baca Juga

Wapres juga mengapresiasi kerja MUI yang cepat dan sigap dalam menguji unsur syariah dan kehalalan vaksin buatan China tersebut.

"Saya, atas nama Pemerintah, menyampaikan terima kasih atas respons cepat MUI yang selama ini sudah mengeluarkan fatwa-fatwa yang mendukung penanganan Covid-19 ini," tambahnya.

Sementara itu, Menkes berharap dengan adanya fatwa halal dari MUI tersebut dapat meyakinkan masyarakat untuk divaksin Covid-19, sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus tersebut. "Peran orang-orang yang divaksin itu sebenarnya bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi juga untuk melindungi umat manusia di seluruh dunia," kata Menkes.

Sebelumnya, Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh menyatakan unsur dalam vaksin buatan Sinovac bersifat suci dan halal. Ketetapan halal tersebut berlaku untuk tiga produk vaksin buatan Sinovac yang didaftarkan dengan nama Coronavac, Vaksin Covid-19 dan Vac2bio.

"Setelah dilakukan diskusi cukup panjang, dari hasil penjelasan tim auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," kata Niam di Jakarta, Jumat (9/1).

Fatwa halal terhadap vaksin Sinovac tersebut belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai rujukan vaksinasi sampai dengan keluarnya EUA oleh BPOM. Selain Budi Gunadi dan Niam, turut hadir pula dalam rapat virtual tersebut antara lain Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pengurus harian MUI dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement