Kamis 07 Jan 2021 12:17 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu

KPK berupaya menggali kemungkinan pemberian uang terkait proyek di Pemkot Batu

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Gunadharma Anugerah Moh Zaini terkait dugaan tindak pidana suap di lingkungan pemerintah kota (pemkot) Batu, Jawa Timur. KPK berupaya menggali adanya kemungkinan pemberian uang terkait pengerjaan proyek di Pemkot Batu.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/1). 

Baca Juga

Lembaga antirasuah itu juga memeriksa mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan. Ali mengatakan tim penyidik mendalami perannya yang diduga sebagai perantara penerima gratifikasi atas perinta pihak tertentu. "Diperiksa terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," katanya.

Terkait perkara ini, KPK pada Rabu (6/1) telah melakukan penggeledahan di balai kota Batu. Penggeledahan dilakukan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi apakah penggeledahan yang dilakukan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap. Dia diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan total uang Rp 300 juta. Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. Sedangkan, Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement