REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di lantai dua Balai Kota Batu, Rabu (6/1). Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas PUPR, Dinas Pariwisata (Dispar) dan Dimas Pendidikan (Disdik) Kota Batu.
Wali Kota Batu, Dewanti Edy Rumpoko mengaku tidak tahu detail pengeledahan yang dilakukan KPK. "Saya enggak tahu, wong saya di lantai lima. Ya tanya yang geledahlah (KPK)," kata Dewanti kepada wartawan di Balai Kota Batu, Rabu (6/1).
Di kesempatan serupa, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengaku, telah menerima izin penggeledahan dari KPK. Kepolisian telah menurunkan sejumlah petugas untuk mengamankan proses tersebut.
Catur menyatakan tidak mengetahui sampai kapan proses penggeledahan berlangsung. Pasalnya, KPK tidak menyampaikan detail mengenai waktu pelaksanaannya. "Dari KPK cuma sampaikan sampai selesai. Kami tidak tahu. Kalau selesai, ngomong berapanya susah," ucapnya.
Untuk masalah teknis penggeledahan, Catur menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini karena kepolisian hanya berperan dalam kegiatan pengamanan. "Kalau secara teknis, tempat atau hasil penyidikan tanya ke KPK ya," ungkap Catur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di Balai Kota Batu, Rabu (6/1). Penggeledahan ini berlangsung di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Batu.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Kota Batu terkait penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi. "(Kasus yang berlangsung) di Pemkot Batu tahun 2011 sampai 2017," kata Ali saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/1).
Sehari sebelumnya, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. Para saksi yang diperiksa antara lain Mohamad Zaini selaku pemilik PT Gunadharma Anugerah. Kemudian mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, Kristiawan. "Dan (pemeriksaan) bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jalan AP III Katjoeng Permadi Nomor 16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September 2017. Edy Rumpoko diduga telah menerima suap sebanyak Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan. Pada kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.